Selasa, 25 Oktober 2011

Wudhu di WC

Apakah hukumnya orang berwuduk di dalam kamar mandi, apakah wudhuknya sah??
Jawab : tidak mengapa berwuduk di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhuknya. Karena membaca basmalah adalah wajib meurut sebagian ahli ilmu, dan sunat muakat (ditegaskan) menuruk kebanyakan ulama. maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruhpun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhuknya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wadhuknya.

Adapun tasyahud (doa setelah wadhuk) maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wadhuknya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhuk) di luar kamar mandi. Adapun kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhuk, bukan untuk baung air kecil dan buang air besar, maka ii tidak mengapa ia membaca doa wudhuk di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).

Syeikh bin bazz “majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.

***********************************
Ust.Elvi Syam

0 komentar:

Posting Komentar