Jumat, 28 Oktober 2011

Kedaifan hadits “Menarik makmum ke belakang jika shaf depan penuh“

“Apabila salah seorang dari kalian sampai pada shaf yang telah penuh, maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya“

Hadits ini dha'if. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu'jam al Ausath (I/33) dengan sanad dari Hafsh bin Umar Ar Rabbali, dari Bisyr bin Ibrahim, dari al-Hajjaj bin Hasan, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu. Ath-Thabrani berkata, Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali dengan sanad ini, dan secara tunggal dikisahkan oleh Bisyr.

Yang saya ketahui, Ibnu Adi mengatakan bahwa Bisyr adalah termasuk dalam deretan perawi pemalsu hadits. Ibnu Hibban pun menyatakan hal serupa, bahkan lebih tegas, Bisyr bin Ibrahim terbukti telah memalsukan riwayat/hadits.

Silsilatu Ahaaditsu Ad-Dhaifah wal Maudhuah wa Atsarus Sayyi fil Ummah, Hadist No.921


“Tidakkah kamu masuk dalam barisan (shaf), atau kamu menarik seseorang untuk shalat berdampingan denganmu, atau bila tidak, hendaknya kamu ulangi shalatmu”


Hadits ini sangat dha'if. Telah dikeluarkan oleh Ibnul A'rabi dalam al-Mu'jam, Abu Asy-Syaikh serta Abu Naim dalam Akhbar Asbahan, dengan sanad dari Yahya bin Abdawaihi, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari As-Suddi, dari Zaid bin Wahb, dari Wabishah bin Ma'bad bahwasanya ada seorang yang melakukan shalat di belakang shaf secara sendiri, maka Rasul pun menegur seraya bersabda ...

Menurut saya, sanadnya sangat ngambang, sebab Qais lemah sekali bahkan Ibnu Abdawaihi lebih dha'if lagi, seperti yang telah saya jelaskan pada halaman terdahulu, karenanya tidak perlu untuk diulang kembali.

Satu hal yang perlu disinggung, bahwa setelah kita ketahui kedha'ifan riwayat ini maka tidaklah dibenarkan kita menarik seorang dari shaf yang di depan untuk mendampingi kita dalam shalat. Sebab bila hal ini dilakukan berarti sama saja membuat aturan sendiri, atau dalam istilah syar'i berarti mentasyri'kan suatu amalan tanpa berdasarkan nash yang sahih. Hal seperti ini di kalangan ulama tidak dibenarkan. Maka wajib bagi orang yang akan shalat itu untuk bergabung dalam shaf yang ada bila memungkinkan, atau bila tidak memungkinkan hendaklah membuat shaf meskipun sendirian, dan dalam hal ini shalatnya dibenarkan atau sah secara syar'i. Wallahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar