Selasa, 25 Oktober 2011

Mengaminkan khatib dalam shalat Jumat

Pertanyaan: 
1.Bagaimanakah sikap makmum ketika khatib membaca do'a ketika khutbah jum;at, apakah makmum mengaminkannya atau diam?

2.Makmum baru datang ketika azan jum'at berkumandang, apakah makmum harus menunggu muazin selesai azan baru dia sholat sunnah? atau langsung sholat sunnah tanpa menunggu muazin selesai azan?
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du :

Jawaban pertanyaan pertama, saya akan mencantumkan fatwa dari Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), dalam fatwa no : 6398 berbunyi :

Pertanyaan : Apakah hukum do'a si khathib di akhir khutbahnya apa hari jum'at dan apakah hukum orang yang mengaminkan doa khatib dengan melafazkan kata amiin.?

Jawab : Doa si khatib jum'at di khutbah jum'at adalah disyariatkan, dan sungguh telah tetap dari rasulullah bahwa beliau berdoa di khutbahnya bagi kaum mukminin dan mukminat. Adapun melafazkan amin bersama doa khatib maka tidak mengapa berdasarkan keumuman dalil.

Wabillahi at-taufik, semoga Allah menganugerahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan Ahli baitnya serta sahabat-sahabat beliau.

Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah Dan Fatwa
Ketua : Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil ketua : Abdur Razaq 'Afifi.
Anggota : Abdullah bin Qu'ud


Jawaban kedua : Yang harus dilakukan adalah langsung shalat tanpa harus menunggu muadzin selesai dari adzan, karena menunggu muadzin sampai sesesai adzan guna mengikuti perkataan muadzin hukumnya sunat, adapun mendengar khotbah hukumnya wajib, maka janganlah kita meninggalkan wajib karena melakukan sunat. Wallahu'alam.

0 komentar:

Posting Komentar