Kamis, 03 November 2011

Bagaimana Bacaan Makmun Dibelakang Imam

 Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam atas Rosulillah -sholallahu 'alaihi wasallam-

1. Berkaitan dengan bacaan makmum dibelakang imam, maka berikut penjelasannya :

- Bacaan makmum dibelakang imam pada sholat sirriyah (sholat yang imam tidak mengeraskan bacaannya) dan setelah rekaat kedua pada sholat jahriyah (yang mana imam tidak mengeraskan kembali bacaannya), maka bagi makmum untuk membaca Al-Fatehah sendiri-sendiri.

- Bacaan makmum dibelakang imam pada dua rekaat awal sholat jahriyah, maka dalam perkara ini para ulama berbeda pendapat. untuk penjelasan perbedaan pendapat tersebut silahkan baca artikel Hukum Membaca Al-Fatehah Dibelakang Imam.

2. Adapun diamnya imam sejenak setelah membaca surat Al-Fatehah adalah hal yang hasan (baik). karena dengan itu telah mengamalkan dan telah menggabungkan antara dua pendapat para ulama yang berbeda terkait bacaan makmum dibelakang imam. sebagian ulama mewajibkan diam dan mendengarkan ketika imam membaca Al-Fatehah atau ayat setelahnya berdasar firman Allah :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)

Adapun para ulama yang membolehkan membaca Al-Fatehah dibelakang imam ketika imam sedang membaca Al-Fatehah berdasarkan sabda Rosullullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya : "Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah)." (HR Bukhori dan Muslim)

Dan imam yang berhenti sejenak antara bacaan Al-Fatehah dan ayat-ayat setelahnya maka beliau memberi waktu kepada makmum untuk membaca Al-Fatehah sendiri-sendiri. hal tersebut sebagai pengamalan dan penggabungan dari dua pendapat yang berbeda tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar